Dipancing dengan Undercover Buy

Minggu 22 Jun 2025 - 19:01 WIB
Reporter : Berry
Editor : Edi Sumeks

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sepak terjang Doni (27) dalam peredaran narkoba berakhir. Ia berhasil diringkus aparat  Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU),  Rabu (18/6) Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, di dalam rumah yang beralamat di Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU

Polisi mengamankan barang bukti 23 plastik klip bening berisikan narkoba diduga jenis sabu seberat 9,71 gram, 2 butir pil diduga ekstasi berlogo rolek abu-abu masih utuh dan 1 butir sudah pecah. Kemudian, 8 bungkus plastik klip bening kosong berukuran kecil, 3 pipet, 1 ponsel, dan uang tunai.

"Tersangka dijerat pertama Pasal 114 ayat (2), kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," sebut Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 11,8 Kg Sabu dan 1.343 Butir Ekstasi, Selamatkan Nyawa Sebanyak Ini

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu 2 Kg di Depan Unsri, Tersangka Dapat Perintah dari Malaysia

Kronologis penangkapan sendiri dilakukan usai mendapat informasi masyarakat, tersangka kemudian dipancing untuk bertransaksi dengan anggota Satres Narkoba yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Tersangka tak bisa berkelit, setelah petugas mendapati dompet di saku celananya di dalamnya berisi barang haram tersebut saat proses penggeledahan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.” 

Kategori :

Terkait

Minggu 22 Jun 2025 - 19:01 WIB

Dipancing dengan Undercover Buy