Dipancing dengan Undercover Buy
-foto: net-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sepak terjang Doni (27) dalam peredaran narkoba berakhir. Ia berhasil diringkus aparat Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (18/6) Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, di dalam rumah yang beralamat di Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.
Polisi mengamankan barang bukti 23 plastik klip bening berisikan narkoba diduga jenis sabu seberat 9,71 gram, 2 butir pil diduga ekstasi berlogo rolek abu-abu masih utuh dan 1 butir sudah pecah. Kemudian, 8 bungkus plastik klip bening kosong berukuran kecil, 3 pipet, 1 ponsel, dan uang tunai.
Iklan Google/Link Sponsor
"Tersangka dijerat pertama Pasal 114 ayat (2), kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," sebut Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 11,8 Kg Sabu dan 1.343 Butir Ekstasi, Selamatkan Nyawa Sebanyak Ini
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu 2 Kg di Depan Unsri, Tersangka Dapat Perintah dari Malaysia
Kronologis penangkapan sendiri dilakukan usai mendapat informasi masyarakat, tersangka kemudian dipancing untuk bertransaksi dengan anggota Satres Narkoba yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Tersangka tak bisa berkelit, setelah petugas mendapati dompet di saku celananya di dalamnya berisi barang haram tersebut saat proses penggeledahan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.”
