SUMATERAEKSPRES.ID – Mulai tahun anggaran 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga honorer dan non-ASN, akan menikmati kenaikan uang lembur dan tunjangan makan lembur.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan perbaikan sistem kompensasi pegawai pemerintah.
Besaran Uang Lembur Terbaru ASN dan Non-ASN
Kebijakan baru ini menetapkan tarif uang lembur per jam dan uang makan lembur ASN, atau PNS PPPK, dan Honorer per hari berdasarkan golongan.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Bank BSI Juni 2025: Solusi Pembiayaan Syariah untuk UMKM
Berikut rinciannya:
Untuk ASN (PNS dan PPPK):
| Golongan | Uang Lembur per Jam | Uang Makan Lembur per Hari |
|---|---|---|
| I | Rp18.000 | Rp35.000 |
| II | Rp24.000 | Rp35.000 |
| III | Rp30.000 | Rp37.000 |
| IV | Rp36.000 | Rp41.000 |