Tabel Uang Lembur dan Makan ASN dan Honorer, Nilainya Naik Mulai 2026

Jumat 13 Jun 2025 - 17:47 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID  – Mulai tahun anggaran 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga honorer dan non-ASN, akan menikmati kenaikan uang lembur dan tunjangan makan lembur.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan perbaikan sistem kompensasi pegawai pemerintah.

Besaran Uang Lembur Terbaru ASN dan Non-ASN

Kebijakan baru ini menetapkan tarif uang lembur per jam dan uang makan lembur ASN, atau PNS PPPK, dan Honorer per hari berdasarkan golongan.

BACA JUGA:KUR BRI 2025, Pinjaman Tanpa Angunan Cicilan Mulai dari 20 Ribuan, Simak Tabel dan Persyaratannya di Juni 2025

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Bank BSI Juni 2025: Solusi Pembiayaan Syariah untuk UMKM

Berikut rinciannya:

Untuk ASN (PNS dan PPPK):

Golongan Uang Lembur per Jam Uang Makan Lembur per Hari
I Rp18.000 Rp35.000
II Rp24.000 Rp35.000
III Rp30.000 Rp37.000
IV Rp36.000 Rp41.000

Untuk Tenaga Non-ASN:

Dorongan Menuju Keadilan Penggajian

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sebatas penyesuaian angka, tetapi juga bentuk nyata penghargaan terhadap dedikasi para pegawai yang kerap bekerja melebihi jam kantor tanpa imbalan memadai.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Rp100 Juta Bank Syariah Indonesia untuk ASN, Juni 2025

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank BSI Bagi ASN Terbaru Juni 2025

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat integritas birokrasi dengan menekan potensi pungutan liar dan mendorong sistem kerja yang lebih transparan serta berorientasi pada hasil.

"Ini adalah bagian dari reformasi menyeluruh demi menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, manusiawi, dan akuntabel," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Disesuaikan dengan Kapasitas Anggaran

Meskipun tarif baru telah ditetapkan secara nasional, implementasi di setiap instansi—baik di tingkat pusat maupun daerah—akan tetap memperhatikan kondisi keuangan masing-masing lembaga.

Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip keadilan agar kebijakan dapat diterapkan secara optimal dan berkelanjutan.

Tags : #uang lembur non-asn #uang lembur asn 2026 #tunjangan makan lembur pns #sri mulyani uang lembur #sistem penggajian asn baru #reformasi birokrasi indonesia #kenaikan uang lembur pegawai negeri #gaji tenaga honorer terbaru
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini