Melalui Proses Panjang Tapi Tak Jamin Sempurna

Sabtu 15 Apr 2023 - 01:02 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Jumlah DPS Sumsel, 6.370.484  pemilih

PALEMBANG - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang digelar Kamis lalu (13/4) menetapkan hasil rekapitulasi DPS sebanyak 6.370.484  pemilih.

Dalam rapat yang berlangsung berlangsung di Hotel Aston itu, Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin, SE yang memimpin rapat  menjelaskan bahwa hasil rapat pleno itu nantinya akan diumumkan ditempat-tempat strategis,  baik di desa dan kelurahan.

"Jadi diumumkan by name by TPS. Kita harapkan,  masyarakat,  partai politik,  termasuk rekan Bawaslu untuk mencermati TPS tersebut. Nanti jika ada yang meninggal dunia kita coret, yang aktif TNI-Polri kita coret," ujarnya.

Sedangkan yang belum terdaftar, sambung Amrah, akan mereka tambahkan dalam TPS perubahan nantinya. "Jadi yang belum terdaftar dalam TPS akan kita masukkan dalam DPS perubahan nantinya," jelas Amrah.

Lebih lanjut dia mengatakan, total jumlah TPS sendiri yang tersebar di wilayah 17 kabupaten dan kota ada sebanyak 25.941 TPS. Ini sudah termasuk TPS khusus.  "Sampai dengan hari ini (kemarin, red) tidak ada penambahan TPS. Kalaupun ada hanya TPS khusus. Dan TPS khusus ini juga sudah tercover dari 25.941 TPS yang tersebar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya.

Sebelumnya, Amrah, juga menjelaskan rekapitulasi tahapan DPS itu, juga tidak lepas dari pengawasan Bawaslu tingkat provinsi Sumsel. "Angka yang kita sebutkan melalui proses yang panjang. Namun ini tidak menjamin sempurna, tetap menjadi persoalan dan kurangnya proses ini," ujarnya.

Hal yang menghambat antara lain, karena terkendala sinyal didaerah pelosok. sehingga petugas yang turun selain mencatat secara manual, juga menggunakan elektronik coklit. "Yang jelas pengumuman DPS disetiap desa dan kelurahan by name by TPS. Silahkan minta data pemilih se Sumsel, bagi partai politik. Namun, untuk NIK serta KK tidak boleh, karena menyangkut privasi," kata Amrah, singkat. (iol)

 
Tags :
Kategori :

Terkait