RS Curang, Manipulasi Klaim

Kamis 13 Apr 2023 - 01:14 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Gufron: Tagihan Miliaran, Tak Ada Pasien Adanya kecurangan dari rumah sakit dibongkar Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron. Perbuatan curang (fraud) yang dilakukan terkait dengan klaim pembayaran biaya pelayanan kesehatan peserta JKN yang mencapai miliaran rupiah.

“Setelah dilakukan pengecekan, rumah sakit tersebut tidak memiliki pasien. Ini terjadi di salah satu RS," kata Ghufron, belum lama ini. Namun dia tidak mengumumkan nama dan lokasi rumah sakit tersebut.

RS tersebut melakukan fraud dengan cara memanipulasi tagihan biaya pelayanan JKN. Tapi berhasil diketahui berkat implementasi sistem terbaru yang dikembangkan BPJS Kesehatan dalam memantau potensi fraud di tengah perbaikan situasi keuangan.

BACA JUGA: 15 April, TO Akbar SNBT Online Gratis
"Kami bikin sistem baru. Walau pun belum optimal, tapi beberapa kami bisa tangkap ada fraud," jelasnya. Terhadap RS yang curang, pihaknya mengambil sikap tegas dengan memutus kerja sama pelayanan pasien JKN. "Kami tidak perpanjang atau beri surat peringatan, berkoordinasi dengan dinas kesehatan, tim kendali mutu dan biaya, dengan dokter spesialis," tuturnya.

Ghufron juga membantah adanya durasi rawat inap peserta BPJS Kesehatan maksimal 3 hari. Ia kerap mendengar ada pasien BPJS Kesehatan yang dipaksa pulang setelah dirawat 3 hari meskipun kondisinya belum sembuh. Padahal, aturan dalam BPJS Kesehatan tidak seketat itu. “Kalau ada kasus pasien dipaksa pulang meski belum sembuh dalam 3 hari, bisa diadukan ke BPJS Kesehatan,” katanya.

Termasuk kasus-kasus diskriminasi dari pihak penyedia fasilitas layanan kesehatan maupun tenaga kesehatan. “Masyarakat bisa langsung melaporkan itu. Tidak hanya diskriminasi yang kaitannya tidak dengan BPJS saja, tapi melanggar PP Nomor 47 Tahun 2021, juga melanggar UU Perumahsakitan," pungkasnya.

Terpisah, Hendra Kurniawan, Humas BPJS Kesehatan Palembang menegaskan, tidak ada batasan waktu untuk perawatan pasien di rumah sakit. “Tidak ada penyakit tertentu yang dibatasi lama perawatannya. Kalau memang masih ada keluhan saat diperbolehkan pulang, bisa ngomong dengan dokternya,” kata dia.

Jika mengalami itu, paling cepat bisa melapor ke petugas BPJS yang ada di rumah sakit itu. “Bisa pula melapor lewat Mobile JKN, Call Center 165, CHIKA (Chat Assistant JKN) dan aplikasi lapor di nomor WhatsApp 08118750400, serta media sosial resmi milik BPJS Kesehatan,” tukasnya. (*/mh)

Tags :
Kategori :

Terkait