Cabut UU Ciptaker!

Rabu 12 Apr 2023 - 20:11 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Suarakan Penolakan. Ratusan Mahasiswa Demo Judul belakang : Sampaikan Aspirasi lewat DPRD Sumsel

PALEMBANG - Demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Omnibus Law berlangsung di Jl POM IX, depan kawasan gedung DPRD Sumsel. Aksi ratusan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Sumsel Membara itu mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Sebelum 16 orang perwakilan masuk, para mahasiswa sempat memaksa untuk merangsek ke dalam kompleks DPRD Sumsel.  Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar yang menerima aksi demo tersebut mengatakan, aspirasi dari mahasiswa akan diteruskan ke DPR RI.

“Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah disampaikan kepada DPR RI," terangnya.

Secara pribadi, dia sangat mendukung apa yang disuarakan para mahasiswa. “Namun secara lembaga memang perlu persetujuan ketua DPRD," jelas Antoni.

Perwakilan mahasiswa dari Unsri, Azrah mengatakan, aksi kemarin berangkat dari keresahan masyarakat dan mahasiswa. "Adanya perubahan UU Cipta Kerja membuat kemarahan rakyat. Apalagi 21 Maret 2023 kemarin disahkan DPR RI, semakin melukai hati rakyat," katanya.

BACA JUGA : Fakir Miskin Miliki ATM Beras  Mereka menggelar aksi agar suara mahasiswa didengar.  “UU Cipta Kerja yang ada ini  cacat secara formil dan materil. Yang kita dengar alasan pemerintah adalah konflik perang Rusia dan Ukraina. Selain itu ekonomi yang tidak membaik serta alasan Covid. Sesungguhnya ini tidak menjadi alasan yang tepat," ungkapnya.

Senada dikatakan Saputra, mahasiswa lain, aturan upah minimun dan aturan yang ada dalam UU Cipta kerja merugikan buruh.  Belum lagi soal perhitungan waktu kerja hingga masalah pesangon.

Diantaranya, pasal 64 yang ditolak mahasiswa adalah ketentuan mengenai tenaga alih daya atau biasa dikenal dengan outsourcing. Hal ini memunculkan kekhawatiran pekerja yang akan menjadi buruh kontrak selamanya..

Lalu, pasal 79 yang menyebutkan cuti dan waktu istirahat yang wajib diberikan pengusaha hanya cuti tahunan, istirahat antar-jam kerja, dan libur mingguan. Sementara, istirahat panjang menjadi pilihan perusahaan alias tidak lagi wajib.

Kemudian, pasal 88 yang mengatur tentang penghitungan upah minimum. Aturan ini berbeda sekali dengan formula penghitungan upah minimum sebelumnya. Di mana, ada klausul baru, yakni “indeks tertentu”. Dengan munculnya indeks tertentu tersebut semakin membuat upah pekerja semakin murah.

"Cabut UU Ciptaker. Buruh berharap dikembalikan ke UU No  13 Tahun 2003," ujarnya. Setelah menyampaikan aspirasi melalui 16 orang perwakilan, para mahasiswa pun membubarkan diri.

Sebelumnya, aksi-aksi demo menolak UU Ciptaker sudah disuarakan mahasiswa bersama berbagai kalangan di Jakarta dan berbagai daerah lain. Diantaranya, dilakukan BEM Seluruh Indonesia (BEM SI).

Ada empat tuntutan yang disuarakan. Pertama, menuntut dan mendesak Presiden dan DPR RI  mencabut pengesahan UU Cipta Kerja. Kedua, menuntut dan mendesak pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang UU Cipta Kerja secara terbuka serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Ketiga, menuntut dan mendesak Presiden dan DPR merevisi dan mengkaji kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam UU Cipta Kerja. Terakhir, menuntut dan mendesak independensi Presiden dan DPR agar mengutamakan kesejahteraan rakyat. (iol/*)

Tags :
Kategori :

Terkait