Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Jambi pada Kamis dini hari pukul 02.00 WIB.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat dua pasal, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Burung Elang Sang Penguasa Langit dengan Keperkasaan Tiada Tanding
BACA JUGA:iPhone Killer? Nokia X700 Pro 5G Bawa Desain Mewah & Kamera Sultan
Sementara itu, Bayu Tamara, Pengurus PT Jasa Riau, mengapresiasi Polres OKI atas keberhasilan penangkapan pelaku. Ia berharap hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan keadilan.
“Kami sangat kehilangan karena korban sudah dua tahun bergabung dan dikenal sebagai sopir yang bertanggung jawab, tidak pernah meninggalkan kendaraan di jalan.
Komunikasi terakhir kami adalah saat mobil turun dari kapal,” tuturnya.