Baru Enam Hari Dicicil, Motor Kuli Panggul di Pasar Induk Jakabaring Raib Digondol Maling

Rabu 14 May 2025 - 19:03 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

Kini, korban hanya bisa berharap besar agar pelaku segera tertangkap dan motornya ditemukan.

“Baru enam hari saya pakai motor itu. Sudah hilang dicuri. Saya harap laporan ini bisa bantu saya dapat keadilan,” harapnya.

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah yang Banyak Diminati di Sektor Perbankan

BACA JUGA: Gelar Razia Gabungan, Satlantas Palembang Tilang 92 Motor

Laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang. Dugaan sementara, kasus ini termasuk dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

BACA JUGA: Isuzu Panther Bekas Lebih Ramah di Kantong Dibanding Kijang Krista, Tapi Tetap Tangguh

BACA JUGA:Relokasi Pasar Subuh Prabumulih Dimulai Jumat, Pedagang Resah karena Tak Kebagian Lapak

Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan telah menerima laporan Candra. "Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya singkat.

Kategori :