Larang Keras Berhentikan Honorer, Pemda Diminta Tetap Anggarkan Gaji

Minggu 11 May 2025 - 21:19 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

“Jadi untuk para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data atau database BKN tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. 

Namun, ada tiga jenis honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu seperti yang diatur dalam Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Pertama, honorer dalam database BKN, tapi tidak mengikuti seleksi sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2024. 

Kedua, honorer yang tidak masuk dalam database BKN, kemudian yang bersangkutan mengikuti seleksi CASN, tapi tidak lulus atau tidak mengikuti sama sekali. Ketiga, honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap dua formasi 2024. Mereka ini masuk gerbong honorer yang dirumahkan. 

Kategori :