JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 mulai banyak yang dirumahkan. Walaupun tidak seluruh pemda melakukan, tetapi, ini membuat para pegawai non ASN ini waswas.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyayangkan tindakan sejumlah pemda tersebut. Padahal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN sudah minta semua pemda tidak memberhentikan honorer. Bahkan meminta pemda menyiapkan anggaran gaji untuk honorer selama proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu belum kelar. Sumber gajinya pun disarankan mengambil dari pos belanja barang dan jasa.
"Pemda tidak boleh memberhentikan peserta tes PPPK tahap 1. Tidak boleh dihentikan saat seleksi belum selesai," tegas Zudan. Dia mengatakan, proses seleksi PPPK 2024 belum selesai. Jadi, tidak boleh ada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang merumahkan honorer.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap 1. Targetnya, Juni serta Oktober 2025. "Mengapa honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 belum bisa langsung diselesaikan, karena CPNS dan PPPK tahap 1 yang lulus itu jumlahnya 1 juta lebih. Itu harus diselesaikan pengangkatan CPNS per Juni dan PPPK per Oktober 2025," jelas Zudan.
BACA JUGA:Masih Tersisa Ribuan Honorer, 22 April-16 Mei 2025 SKD Kompetensi Tahap 2, Tes Tidak Serentak
BACA JUGA:Jangan Percaya Iming-Iming, 23.799 Honorer Ikuti SKT PPPK Tahap 2 Kemenag RI
Setelah tenggat waktu itu berakhir, baru penyelesaian honorer yang tidak lulus tahap 1 dilakukan bersama-sama PPPK tahap 2.
Itu pun penyelesaian honorer tidak lulus tahap 1 melalui jalur optimalisasi, setelah perankingan PPPK tahap 2. “Ini untuk asas keadilan,” ucap dia.
Optimalisasi itu diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi dengan skema optimalisasi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas. Kemudian, honorer yang tidak mendapatkan formasi di tahap optimalisasi dialihkan ke PPPK paruh waktu yang proses pengusulannya tahun ini juga.
Karena itulah, pemda dilarang keras memberhentikan honorer. “Dilarang keras berhentikan honorer sekali pun sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” cetusnya. Seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah diminta tetap menganggarkan gaji honorer.
Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya.
BACA JUGA:Motdin Honorer Disdik Gadaikan Sepeda Motor Milik Teman
Ia menambahkan, para pegawai honorer yang masuk dalam database BKN tapi tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, honorer dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tapi tidak lulus.
Kedua, honorer dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, antara lain guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis. Lalu, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.