JURAGAN BERAS
SEKAYU - Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, menunjukkan video rekaman CCTV sebelum penangkapan juragan beras Syahabudin (43), atas kepemilikan 2 butir ekstasi. Video itu dari CCTV ruko tersangka Syahabudin sendiri, untuk membantah tuduhan polisi melempar ekstasi.Video rekaman CCTV itu, ditunjukkan Kasat Resnarkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya Kusuma SIK, melalui ponsel canggihnya, Samsung Galaxy Z Fold4. “Bisa lihat di sini, sejak awal tersangka (Syahabudin, red) sudah berkomunikasi dengan seseorang yang diduga merupakan kurir narkoba,” ucap Agung, kepada awak media, Selasa (11/4).Hanya saat itu dalam toko berasnya, ada istri tersangka Syahabudin, bernama Imelda Santi (40). Syahabudin dan kurir itu masih mengobrol mengulur waktu. Begitu istrinya membelakangi, baru Syahabudin memberikan kode melalui gesture tubuhnya.
“Sepertinya tersangka ini takut dengan istrinya. Kita lihat istrinya lewat, tersangka kemudian memberikan kode garuk-garuk kepala dan mengetok meja. Kurir itu mendekat, meletakkan sesuatu di belakang meja kasir yang diduga adalah narkoba jenis ekstasi," ulas Agung, kemarin.BACA JUGA : Aniaya Pengemudi Ojol, Rekan Seprofesi Bersatu Agung menduga kuat, orang itu ada kurir narkoba. Dimana sebelumnya Syahabudin memesan ekstasi pada Nasrul, lalu yang mengantarkan ternyata kurir. “Jadi, rekaman itu menunjukkan bahwa memang ada transaksi dan keterkaitan antara tersangka dengan orang yang diduga kurir,” tegasnya.
Sehingga menurut Agung, semua sudah sesuai prosedur. Ada saksi, kemudian ada barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 2 butir. “Hasil laboratorium menyatakan barang buktinya positif narkoba, kemudian hasil tes urine yang bersangkutan juga positif narkoba," tukasnya.Agung menambahkan, dari penangkapan terhadap tersangka Syahabudin pada 21 Maret 2023 itu, sudah dalam proses pemberkasan. “Berkas perkaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap 1, kepada JPU Kejari Musi Banyuasin,” ungkapnya.
Kategori :