Saksi Ungkap Peran Mantan Kadisnaker Sumsel dalam Kasus Korupsi Izin K3

Senin 21 Apr 2025 - 19:28 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

Saksi Tedi Santoso dari CV Cahaya Inti Abadi mengungkapkan bahwa ia diarahkan untuk menggunakan vendor pilihan Disnakertrans dengan tarif Rp22 juta per tahun untuk pengurusan lima alat kerja selama empat tahun.

Setelah negosiasi, harga disepakati menjadi Rp20 juta per tahun.

BACA JUGA:Pembangunan Rumah Subsidi di Prabumulih Tak Capai Target, Tahun 2025 Ditetapkan 3.000 Rumah MBR

BACA JUGA:Layanan Keluarga Berencana (KB) Gratis dalam Peringatan Hari Kartini di Prabumulih

Tedi menyebut sempat mengirimkan uang ke rekening vendor dan rekening atas nama Supadi sesuai arahan dari terdakwa Deliar.

Saksi lainnya, Sandli dari PT Prima Manunggal Internusa, mengungkapkan bahwa surat izin K3 yang dimilikinya dianggap tidak sah oleh Disnakertrans, meskipun surat tersebut memiliki kop dan cap resmi.

Deliar mengklaim surat tersebut bukan tandatangannya dan meminta biaya pengurusan baru sebesar Rp40 juta untuk 13 alat. Karena keberatan, Sandli mengajukan protes resmi kepada kantor Disnakertrans.

Selain saksi-saksi tersebut, hadir pula Wira Sutomo dari PT Wira Bangunan dan Nanang Sutrisna yang berasal dari internal Disnakertrans Sumsel.

BACA JUGA:Pinjam Saldo DANA Tanpa KTP: Cara Mudah dan Cepat Tanpa Ribet

BACA JUGA:Dari Panen Raya ke Swasembada Pangan, Lahat Gaspol Pembangunan Irigasi

Keterangan para saksi mengungkap adanya pola sistematis dalam pengurusan izin K3 di Disnakertrans Sumsel, di mana pihak perusahaan diarahkan untuk menggunakan vendor tertentu dengan penawaran harga jauh lebih tinggi dari harga pasar.

Hal ini juga mencurigakan karena adanya permintaan uang yang diduga sebagai gratifikasi.

Majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Kategori :