KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Libur lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Nah, untuk itu Bupati OKI Muchendi Mahzareki meminta ASN gaspol layani masyarakat,
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI tidak menambah masa libur lebaran Idul Fitri 1446 H. " Saya minta ASN diminta untuk disiplin masuk kerja tepat waktu serta segera melayani masyarakat,"terangnya Senin (7/4)
Ia mengingatkan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI, agar dapat mengontrol kehadiran para ASN dilingkungan kerja masing-masing dengan melakukan pengabsenan.
BACA JUGA:Defisit dan Efisiensi, Muchendi Minta Bantu Perusahaan, Perbaikan Jalan dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Untuk itu kepada para Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan.
Ditambahkannya, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1017, 2, 2 tahun 2024
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Para ASN di lingkungan Pemkab OKI mulai libur pada 28 Maret 2025 dan harus kembali masuk kerja pada 8 April 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo menyrbut, pegawai dilingkungan Pemkab OKI tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau ada kepentingan darurat.
" Jadi tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok jadi besok sudah wajib masuk kerja,"imbuhnya.
BACA JUGA:Muchendi Bantu 416 Petani Sawit OKI, 2.499 Ton Pupuk Cair untuk Perkebunan Lebih Produktif
BACA JUGA:Ike Meilina Muchendi Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK OKI 2025-2030
Pihaknya juga menegaskan akan memberikan sanksi teguran kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja.Kalau tidak masuk di tanggal 8 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi," katanya.
Soal kebijakan WFA atau Work From Anywhere pada tanggal 8 April sesuai Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut.