
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025, yang mengabulkan permohonan kasasi OJK atas gugatan terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Keputusan ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA dan memperkuat langkah OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.
Putusan kasasi MA tersebut sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Sebelumnya, kedua pengadilan tersebut memenangkan gugatan terhadap OJK, namun dengan keputusan MA ini, pencabutan izin usaha Kresna Life dinyatakan tetap sah dan bersifat final sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Diesel Reborn Tipe G: Spesifikasi dan Keunggulan
Alasan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life
OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 karena perusahaan tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan.
Selain itu, Kresna Life gagal menutup defisit keuangan baik melalui setoran modal dari pemegang saham pengendali maupun dengan mengundang calon investor.
Keputusan ini diambil sebagai langkah proteksi bagi konsumen guna mencegah potensi kerugian yang lebih besar serta menghindari bertambahnya nasabah yang dirugikan.
BACA JUGA:Lelah Setelah Mudik? Ini 6 Cara Super Efektif untuk Segera Bangkit! Yuk Simak
BACA JUGA:Kenapa Mobil Hybrid Toyota Laku Keras di Pasaran? Ini Jawabannya
Dampak dan Komitmen OJK
Dengan adanya putusan MA ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.
OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan mengutamakan prinsip perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas.
OJK juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.