PENGUMUMAN! Pemerintah Berikan 20 Ribu Rumah Subsidi Bagi Guru, Ini Kriteria yang Bakal Menerimanya

Kamis 27 Mar 2025 - 11:53 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

“Program ini sangat diminati masyarakat karena membantu mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesempatan kepada guru untuk memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang terjangkau,” kata Nixon.

BACA JUGA:Pilihan Cerdas! 10 Jurusan Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia yang Menjamin Prospek Cerah!

BACA JUGA:Pinjaman Khusus Guru, PNS, dan PPPK di Bank BRI: Cek Simulasi Angsuran dan Keuntungannya!

Skema Pembiayaan dan Syarat Pendaftaran

Pemerintah menetapkan skema pembiayaan yang menguntungkan bagi para guru yang ingin memiliki rumah subsidi ini, di antaranya:

Jenis KPR:

KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk guru non-PNS.

KPR Tapera untuk guru PNS.

Bunga tetap 5 persen sepanjang tenor.

Uang muka minimal 1 persen dari harga rumah.

Tenor pinjaman maksimal 20 tahun.

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta.

Syarat dan Ketentuan:

Terbuka bagi guru PNS, PPPK, honorer, dan guru swasta yang memenuhi kriteria penerima KPR subsidi.

Proses verifikasi dilakukan oleh BTN dan Kemendikdasmen.

Cara Mendaftar:

Guru dapat mendaftarkan diri melalui Kemendikdasmen atau BTN.

Setelah diverifikasi, guru bisa mengajukan KPR dengan skema yang telah ditentukan.

Jika pengajuan disetujui, guru akan mengikuti akad kredit dengan BTN.

Kategori :