“Program ini sangat diminati masyarakat karena membantu mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesempatan kepada guru untuk memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang terjangkau,” kata Nixon.
BACA JUGA:Pilihan Cerdas! 10 Jurusan Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia yang Menjamin Prospek Cerah!
BACA JUGA:Pinjaman Khusus Guru, PNS, dan PPPK di Bank BRI: Cek Simulasi Angsuran dan Keuntungannya!
Skema Pembiayaan dan Syarat Pendaftaran
Pemerintah menetapkan skema pembiayaan yang menguntungkan bagi para guru yang ingin memiliki rumah subsidi ini, di antaranya:
Jenis KPR:
KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk guru non-PNS.
KPR Tapera untuk guru PNS.
Bunga tetap 5 persen sepanjang tenor.
Uang muka minimal 1 persen dari harga rumah.
Tenor pinjaman maksimal 20 tahun.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta.
Syarat dan Ketentuan:
Terbuka bagi guru PNS, PPPK, honorer, dan guru swasta yang memenuhi kriteria penerima KPR subsidi.
Proses verifikasi dilakukan oleh BTN dan Kemendikdasmen.
Cara Mendaftar:
Guru dapat mendaftarkan diri melalui Kemendikdasmen atau BTN.
Setelah diverifikasi, guru bisa mengajukan KPR dengan skema yang telah ditentukan.
Jika pengajuan disetujui, guru akan mengikuti akad kredit dengan BTN.