Setelah Partai Prima, Adalagi Partai yang Gugat KPU

Kamis 06 Apr 2023 - 11:00 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berhasil "mengalahkan" Komisi Pemilihan Umum atau KPU di Pengadilan, Partai Beringin Karya (Berkarya) mengikuti jejaknya. Partai tersebut belum lama ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Permohonan itu dimasukkan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa 4 April 2023 lalu. Dalam permohonan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, Partai Berkarya menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, Berkarya meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalihnya, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana penegasan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

BACA JUGA :Jasad Mulyadi Liang No 5 BACA JUGA :Istri Buang Surat Konseling

Minta Tunda Pelaksanaan Pemilu 2024

Selain itu, Berkarya meminta PN Jakarta Pusat menunda pelaksanaan Pemilu 2024 sampai ada pernyataan penggugat sebagai partai politik. Berkarya juga meminta imbalan atas kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 240 miliar. Perinciannya, kerugian materiil Rp 215 miliar dan imateriil Rp 25 miliar.
Tags :
Kategori :

Terkait