
SUMATERAEKSPRES.ID – Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) akan segera menjalani persidangan pada Rabu, 26 Maret 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah Harobin Mustofa (HRB), mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (YHR), mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, dan Usman Goni (USG), yang berperan sebagai kuasa penjual.
Saat dikonfirmasi mengenai persiapan menghadapi persidangan, Ridho Junaidi, kuasa hukum Harobin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA:UMKM Binaan BRI Tembus Pasar Global, Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles
BACA JUGA:Bocah Perempuan Tenggelam di OKU Selatan Ditemukan Meninggal di OKU Timur
"Kami akan mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang perdana. Segala sesuatunya nanti akan terbuka di pengadilan," ujar Ridho.
Ridho juga menyatakan bahwa pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa tidak ada aliran dana yang diterima oleh kliennya.
"Kami akan mengungkapkan jika memang klien kami tidak menerima uang sedikit pun dalam kasus ini," jelas Ridho.
Ia juga menambahkan bahwa selama menjabat sebagai Sekda Pemprov Sumsel, Harobin tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan terkait kebijakan yang melekat pada jabatannya.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Kejati Sumsel Geledah Rumah Amrullah Terkait Kasus Korupsi Perizinan Perkebunan
Terkait dengan aset yayasan tersebut, Ridho mengungkapkan bahwa sudah pernah ada pembahasan sebelumnya yang menyatakan bahwa aset tersebut bukanlah milik Pemprov Sumsel, melainkan milik Yayasan Batanghari Sembilan.
Selain itu, Ridho mengungkapkan bahwa mengingat kondisi kesehatan kliennya yang kurang baik, pihaknya akan mengajukan permohonan pembantaran agar Harobin bisa mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
"Rencana kami akan memohon pembantaran untuk pengobatan klien kami," kata Ridho.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.