Banyuasin Alihkan Honorer Non Database ke Sistem Outsourcing

Selasa 18 Mar 2025 - 16:49 WIB
Reporter : Akda
Editor : Irwansyah

"Dasar hukum ini memberikan landasan kuat bagi perubahan ini," tambahnya.

BACA JUGA:Ini Kode Validasi yang Menandakan TPG Anda Siap Cair

BACA JUGA:Jasad Fadlan Ditemukan Mengapung 60 Kilometer Jauh dari Lokasi Tenggelam

Kebijakan ini juga diperkuat dengan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 yang terbit pada 12 Desember 2024, serta Surat Bupati Banyuasin Nomor: 1/2025 pada 22 Januari 2025 mengenai penganggaran gaji untuk Pegawai Non-ASN.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan memberikan kepastian bagi tenaga honorer non-database di Kabupaten Banyuasin.

Kategori :