"Seperti, PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Asrigita Prasarana, PT Sri Trang Lingga Indonesia, PT China Harbour Indonesia dan PT Indonesia Fiberboard Industry,” bebernya.Sebagian besar dari 499 TKA tersebut asal Tiongkok. Selain itu dari India, Malaysia, Taiwan, Thailand, dan Korsel. Secara kontinu, para TKA ini melaporkan kegiatan dan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang lewat perusahaan atau sponsornya. Lakukan pemantauan terus agar mereka tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan keimigrasian. "Mereka ini resmi dan terdaftar oleh sponsor atau perusahaan tempat mereka bekerja,” jelasnya. BACA JUGA : Keluhkan Minim Lapangan Kerja Kata Hendi, sepanjang 2022 ada enam WNA yang dideportasi yang terkait pelanggaran keimigrasian. “Untuk tahun ini, belum ada yang dideportasi," tandasnya.
Hendi memastikan hingga kemarin tidak ada tambahan masuknya ratusan TKA seperti informasi yang beredar. Kantor Imigrasi Mura Enim juga sudah mencari informasi masuknya ratusan TKA ke wilayah Sumsel, kemarin. “Saya sudah cari berbagai informasi tentang itu dan memang tidak ada,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Muara Enim, Mahmudi, kemarin.Menurutnya, meski para TKA menggunakan dokumen secara online sehingga tidak perlu melapor ke Imigrasi, tapi pihaknya tetap bisa memantau. "Sejauh ini memang tidak ada yang masuk," tegasnya.
Kategori :