Mulai Pencairan THR, Pensiunan Berbagi Kebahagiaan dengan Cucu

Senin 17 Mar 2025 - 22:05 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pencairan tunjangan hari raya untuk PNS-pensiunan, mulai dilakukan Senin (17/3). Bersamaan THR dan gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, Polri, dan hakim. Namun untuk di daerah, ternyata belum seluruhnya. Baru sebatas dari institusi vertikal, atau bersumber APBN.

“Alhamdulillah, tadi sudah masuk THR pensiunan,” ucap Welga, pensiunan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari sebelumnya perawat di RSMH Palembang.  Katanya, THR yang didapat sebesar 1 bulan gaji pensiunan.

“Bisa berbagi kebahagiaan dengan cucu-cucu, buka puasa bersama dan beli makanan buat sahur,” tambah Welga, yang sudah mengambil THR-nya melalui mesin ATM.  Di tempat lain, di sejumlah perbankan juga banyak pensiunan yang mengambil secara langsung ke bank. 

Sementara itu, Era, PNS salah satu rumah sakit di Palembang, mengaku belum mendapatkan THR, Senin (17/3).  “Kalau pusat ‘kan 17 Maret, kalau kami di daerah biasanya tidak akan jauh dari tanggal itu. Nanti akan dipakai buat biaya mudik pulang kampung,” singkatnya. 

Terpisah, Pemprov Sumsel sudah menganggarkan sebanyak Rp135,1 miliar untuk THR dan gaji ke-13 bagi pegawai di lingkupnya. “Pencairan THR mulai hari ini (17 Maret 2025), berproses,” ucap Kepala BPKAD Provinsi Sumsel Yossi Hervandi SE MM, kemarin.

Penerimaan THR ini, sesuai kriteria  dengan PP Nomor 11 Tahun 2025. Mengutip Surat Edaran (SE) Kemendagri tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 yang ditetapkan dan diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2025.

BACA JUGA:Up To 80 Persen, Mal di Palembang Diskon Gila-gilaan Sambut THR

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelontorkan Rp22,6 Miliar untuk THR ASN-PPPK, TPP Tidak Termasuk

Pertama, Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD iberikan kepada PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah. Kemudian, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD.

Termasuk juga Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Kedua, Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan.

THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, dan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nashir SE Ak, mengatakan dalam Perwali Nomor 8 Tahun 2025, disetujui untuk dibayarkan THR dan Gaji ke-13 di lingkungan Pemkot Palembang. 

"Alhamdulillah, terhitung tanggal 14 Maret, pak Wali Kota sudah menandatangani Perwali No 8 Tahun 2025 yang merupakan petunjuk dari pembayaran THR dan Gaji ke 13 tersebut. Ini tidak lanjut dari PP dan Permenkeu berkaitan pembayaran THR dan Gaji ke 13 tersebut," jelasnya.

Nilai atau besaran THR yang diterima oleh ASN, PPPK, mencakup beberapa komponen. Yakni, gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan keluarga. 

BACA JUGA:THR PNS dan PPPK di Daerah Bisa Molor! Regulasi Sebut Boleh Dibayar Usai Lebaran, Ini Alasannya!

Kategori :