Di sinilah IM mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 5,52 juta.
BACA JUGA:Akses Keluar-Masuk Dermaga Karang Baru Sempat Terhalang Portal
BACA JUGA:Stok Darah di PMI OKI Kosong, Komunitas Pendonor Siap Bantu Pasien
Tak terima dengan kejadian tersebut, IM melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian dan berharap agar pelaku dapat segera ditangkap.
Laporan korban diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
BACA JUGA:Nonton Video Dibayar: Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis
BACA JUGA:Perum Bulog Buka Pendaftaran Lowongan Kerja untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025
AKP Heri, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, memastikan laporan tersebut akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.