PENGUMUMAN RESMI: THR PNS dan PPPK Cair Mulai 17 Maret, Segini Besarannya

Selasa 11 Mar 2025 - 21:59 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

THR bagi ASN pusat terdiri dari beberapa komponen utama berikut:

Gaji pokok

Tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, jabatan, dan pangan)

Tunjangan kinerja

Sementara itu, THR bagi ASN daerah mencakup:

Gaji pokok

Tunjangan yang melekat

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, atau Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Prajurit TNI dan anggota Polri juga menerima THR dengan skema yang serupa.

Tunjangan kinerja bagi ASN pusat serta TPP bagi ASN daerah diberikan secara penuh, yakni 100 persen. Namun, besaran TPP ASN daerah dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

TONTON JUGA VIDEO:

Kategori :