• Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:
• Eselon I: Rp20.738.550
• Eselon II: Rp16.262.400
• Eselon III: Rp11.535.300
• Eselon IV: Rp8.844.150
BACA JUGA:Ribuan Massa Meriahkan Buka Puasa Bersama JM-Fai, Soliditas Tim Terlihat Jelas
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hanya dengan Tap-Tap Layar HP
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
- SD/SMP/Sederajat
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
- SMA/Diploma I
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.489.750
• Masa kerja > 20 tahun: Rp5.000.000
BACA JUGA:Banjir Luapan Sungai Rawas, Ekonomi Warga Muratara Lumpuh, Tiga Korban Jiwa Teridentifikasi
THR PPPK Tahun 2025
Besaran THR bagi PPPK dihitung berdasarkan golongan, masa kerja, serta komponen gaji yang mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga.