Anggaran Rp50 Triliun, Ini Masing-Masing Besaran THR Bagi PNS, PPPK, dan Non ASN

Jumat 07 Mar 2025 - 17:49 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Irwansyah

•    Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:

•    Eselon I: Rp20.738.550

•    Eselon II: Rp16.262.400

•    Eselon III: Rp11.535.300

•    Eselon IV: Rp8.844.150

BACA JUGA:Ribuan Massa Meriahkan Buka Puasa Bersama JM-Fai, Soliditas Tim Terlihat Jelas

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hanya dengan Tap-Tap Layar HP

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:

- SD/SMP/Sederajat

•    Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

•    Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

•    Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

- SMA/Diploma I

•    Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750

•    Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.489.750

•    Masa kerja > 20 tahun: Rp5.000.000

BACA JUGA:Polres OKI Intensifkan Pengawasan Sembako dan Barang Pokok, Cegah Penimbunan dan Peredaran Uang Palsu

BACA JUGA:Banjir Luapan Sungai Rawas, Ekonomi Warga Muratara Lumpuh, Tiga Korban Jiwa Teridentifikasi

THR PPPK Tahun 2025

Besaran THR bagi PPPK dihitung berdasarkan golongan, masa kerja, serta komponen gaji yang mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga.

- Pendidikan SD:

Kategori :