Di antaranya, volume pekerjaan untuk penyiapan badan jalan dan lapis pondasi agregat kelas B tidak sesuai dengan kontrak yang telah disetujui.
BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah yang Sulit Mendapatkan Pekerjaan
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Laporkan Ancaman Pembakaran Rumah ke Polisi
Tak hanya itu, analisis saringan material mengungkapkan bahwa pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan. Komposisi material pada ayakan 0,075 mm, 25 mm, dan 37,5 mm terbukti tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, ketebalan agregat yang dipasang jauh dari rencana awal, yang seharusnya mencapai 15 cm, namun kenyataannya hanya berkisar antara 3 cm hingga 6 cm.
Penyimpangan ini menyebabkan proyek tersebut tidak memenuhi batas toleransi yang ditetapkan dalam kontrak.
Akibat dari penyimpangan-penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp894.078.082,05.
Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Bulog Lahat Maksimalkan Serapan Gabah dan Beras Petani untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Buka Puasa 7 Ramadan 1446 H di OKU Timur dan Sekitarnya
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang terkait.