EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang menertibkan warung remang-remang yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketentraman di Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Minggu 2 April 2023. Kepala Satpol Pamong Praja Kabupaten Empat Lawang Asnan Ghozi mengatakan, penertiban warung ini berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa warung tersebut jadi tempat karaokean hingga larut malam. "Warung ini kita tertibkan karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketentraman masyarakat di Desa Nanjungan ini,” ucap Asnan Ghozi. Saat tiba di lokasi petugas Satpol PP dibantu oleh anggota TNI-POLRI langsung menghentikan kegiatan karaokenya dan ditemukan beberapa botol yang dugaannya bekas miras di lokasi tempat penertiban.
BACA JUGA :Kamu Terima BLT Rp2,4 Juta? Cek Namamu di Sini BACA JUGA :18 Item Selundupan Impor China Ini Lewati Palembang“Untuk sementara, kegiatan mereka kita hentikan. Sementara pemilik tempat kita panggil menghadap PPNS,” jelasnya.