10 Tahun Mengabdi, Terancam Tidak Digaji Lagi, Tenaga Honorer yang Belum Masuk Database BKN

Kamis 27 Feb 2025 - 23:27 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks
10 Tahun Mengabdi, Terancam Tidak Digaji Lagi, Tenaga Honorer yang Belum Masuk Database BKN

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Drs H Antonius Leonardo melalui Kabid Informasi dan Kepegawaian Ari, menjelaskan kalau informasi pengangkatan pegawai paruh waktu pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

Sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten OKI mempedomani Surat Menteri PANRB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN yang intinya adalah dapat tetap menganggarkan gaji bagi non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

Hal tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah termasuk BKPSDM sebagaimana Surat Bupati OKI nomor 800/28.1/BKPSDM-II/2025 tentang Penataan Tenaga Non-ASN.

BACA JUGA:RESMI! Inilah Rincian Tunjangan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS, PPPK dan Honorer Pada 2025

BACA JUGA:Honorer Lahat Akan Temui Kemenpan Tuntut Pengangkatan Jadi PPPK Penuh Waktu

 Kepala BKPSD) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi SH MH menyebut bahwa terkait honorer yang masih menunggu SK pengangkatan PPPK masih bekerja sebagai honorer seperti biasa. “

 Bagi yang sudah diangkat PPPK bisa langsung bekerja, yang masih menunggu tetap bekerja sebagai honorer seperti biasa, sesuai ketentuan dinas masing-masing," jelasnya. 

Menurutnya, bagi honorer dibawah 2 tahun dan tidak memenuhi ketentuan dapat mengikuti outsourcing sesuai posisi yang diperlukan. "Untuk yang diluar outsourcing mengikuti ketentuan dari OPD masing-masing," jelasnya. 

Beberapa mungkin ada yang dirumahkan, namun tidak seluruhnya. Karena kembali lagi sesuai dengan kebijakan dinas masing-masing. "Mudah-mudahan tidak ada yang dirumahkan, tergantung kebijakan dinas masing-masing," tukasnya. 

Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur Sutikman memastikan tidak ada honorer atau honorer yang ikut seleksi PPPK yang dirumahkan, meski ada efisiensi anggaran. "Sesuai intruksi Mendagri PPPK yang kemaren mendaftar dan ikut seleksi tidak boleh dirumahkan. Dan tetap diberi gaji sebagai honorer," kata Sutikman, Kamis 27 Februari 2025. 

Saat ini pihaknya sedang mengikuti tahapan pendataan honorer yang ikut mendaftar ke PPPK tahun 2024. Termasuk mereka yang masuk dalam database I dan II.  Pendataan honorer yang mendaftar PPPK, guna untuk mendata yang tidak lolos seleksi. 

Kemudian para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK ini akan ikut diangkat dalam skenario PPPK paruh waktu. "Honorer yang memang tidak mendaftar PPPK, itu artinya memang mereka tidak mau lagi menjadi honorer," katanya. 

Diakuinya yang tidak ikut seleksi PPPK inilah kemungkinan tidak dipakai lagi. Menurutnya begitulah aturan dari pemerintah pusat agar tidak ada lagi namanya honorer. Dijelaskannya, sesuai dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah diminta untuk membuka rekrutmen PPPK, karena 2025 harus tidak ada lagi honorer.

Di tengah maraknya pemberhentian tenaga honorer di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan. Meskipun belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muba, Drs. RE Aidil Fitri, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM, Elisa. 

Ia menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer yang saat ini masih bekerja akan tetap melanjutkan tugasnya seperti biasa. Tenaga honorer pun, tetap menerima gaji setiap bulannya. "Sampai saat ini, tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan. Mereka tetap bekerja seperti biasa," ujar Elisa.

Kategori :