
- Kualifikasi Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugasnya.
- Status Guru: Guru harus berstatus sebagai guru tetap, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
- Terdaftar di Dapodik: Data guru harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik harus mengikuti PPG dan lulus dari program tersebut.
- Akun SIMPKB Terverifikasi: Guru wajib memiliki akun di SIMPKB yang sudah diverifikasi.
BACA JUGA:Tercatat 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi 2025: Ini Rinciannya
BACA JUGA:Ciri Data SimTun Valid: Panduan Guru PPG Agar NRG Tidak Berwarna Merah di KSG
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengikuti PPG, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh guru sebagai bagian dari pendaftaran, yaitu:
- Surat Keterangan Aktif Mengajar: Surat dari kepala sekolah atau yayasan yang menyatakan bahwa guru tersebut aktif mengajar.
- Ijazah Terakhir: Salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
- SK Pengangkatan: Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru tetap.
- Transkrip Nilai: Salinan transkrip nilai dari pendidikan terakhir.
- Surat Pernyataan Kesanggupan: Surat yang menyatakan kesanggupan untuk mengikuti seluruh tahapan PPG.
BACA JUGA:Tips Agar Status NRG Hijau: Ini yang Yang Perlu Dilakukan Agar Data Simtun Lulusan PPG Valid
BACA JUGA:TPG 1,9 Juta Guru Langsung Ditransfer Rekening: Lulusan PPG Piloting Siapkan Syarat Berikut Ya!
- Fotokopi KTP: Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.