Pemanggilan PPG Mulai 24 Februari 2025, Ini Guru yang Jadi Prioritas Utama

Kamis 20 Feb 2025 - 16:57 WIB
Reporter : Neni
Editor : Irwansyah
Pemanggilan PPG Mulai 24 Februari 2025, Ini Guru yang Jadi Prioritas Utama

-    Kualifikasi Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugasnya.

-    Status Guru: Guru harus berstatus sebagai guru tetap, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

-    Terdaftar di Dapodik: Data guru harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

-    Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik harus mengikuti PPG dan lulus dari program tersebut.

-    Akun SIMPKB Terverifikasi: Guru wajib memiliki akun di SIMPKB yang sudah diverifikasi.

BACA JUGA:Tercatat 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi 2025: Ini Rinciannya

BACA JUGA:Ciri Data SimTun Valid: Panduan Guru PPG Agar NRG Tidak Berwarna Merah di KSG

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengikuti PPG, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh guru sebagai bagian dari pendaftaran, yaitu:

-    Surat Keterangan Aktif Mengajar: Surat dari kepala sekolah atau yayasan yang menyatakan bahwa guru tersebut aktif mengajar.

-    Ijazah Terakhir: Salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.

-    SK Pengangkatan: Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru tetap.

-    Transkrip Nilai: Salinan transkrip nilai dari pendidikan terakhir.

-    Surat Pernyataan Kesanggupan: Surat yang menyatakan kesanggupan untuk mengikuti seluruh tahapan PPG.

BACA JUGA:Tips Agar Status NRG Hijau: Ini yang Yang Perlu Dilakukan Agar Data Simtun Lulusan PPG Valid

BACA JUGA:TPG 1,9 Juta Guru Langsung Ditransfer Rekening: Lulusan PPG Piloting Siapkan Syarat Berikut Ya!

-    Fotokopi KTP: Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Kategori :