
Korban juga sudah berusaha mencari keberadaan terlapor dan keponakannya tersebut ke beberapa tempat, namun hasilnya nihil, hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Saya sudah cek ke rumah kerabat dan orang tua terlapor tapi tidak ada yang tau, " Cetusnya.
Dirinya berharap dengan laporan yang dibuat, Terlapor bisa segera ditangkap agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selain itu jika korban ditemukan paling tidak kami juga bisa mengetahui kondisi keponakan kami saat ini," Imbuhnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372
BACA JUGA:Aksi Penggelapan 20 Batang Besi di Toko Indostell, Pelaku Diamankan Polisi
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengatakan Laporan sudah diterima petugas piket dan akan diserahkan ke Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Ya akan kita serahkan ke Unit Ranmor, supaya bisa segera ditindak lanjuti, " Katanya.