Ingatkan Kepatuhan Proses Demokrasi

Sabtu 08 Feb 2025 - 21:57 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Edi Sumeks

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jelang  pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKI terpilih periode 2025-2030, Bawaslu OKI mengimbau masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam proses demokrasi. 

‘’Komitmen Bawaslu OKI memastikan integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu. Kami akan terus bekerja sesuai prosedur untuk memastikan pilkada ke depan berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan,” jelas Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, kemarin.

Disinggung soal  21 dugaan pelanggaran yang ditemukan  selama proses pemilukada  yang terbagi ke dalam beberapa kategori, Romi menyebut telah diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. ‘’Tak hanya itu, seluruh dugaan pelanggaran telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.  Untuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),’’ ujarnya. 

Terkait temuan satu kasus pelanggaran netralitas ASN telah dilaporkan  ke BKN Regional VII Palembang. ‘’Adanya temuan dan laporan ini, kita berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong terciptanya iklim demokrasi yang lebih baik di masa mendatang,’’ jelasnya. 

BACA JUGA:Momentum Perbaiki Demokrasi Indonesia, Partai Sambut Baik Putusan MK

BACA JUGA:Pesan PJ Walikota Palembang Jelang Pencoblosan Pilkada 2024: Jaga Persatuan dan Demokrasi yang Kondusif

Sebelumnya, Bawaslu OKI menerima 21 laporan. Rinciannya sebanyak 20 laporan merupakan aduan masyarakat, sementara 1 lainnya adalah temuan.  Ada  6 laporan telah diregistrasi dan diduga sebagai pelanggaran pemilihan. Sebanyak 4 laporan lainnya telah dikategorikan sebagai pelanggaran pemilihan, yang terdiri dari 3 laporan terkait pelanggaran kode etik dan 1 laporan terkait pelanggaran hukum lainnya.

Dikatakannya, sebanyak 2 laporan lainnya tidak termasuk dalam kategori pelanggaran pemilihan, sementara 14 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat. Ada juga 1 temuan yang telah diregistrasi, yaitu terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan ini telah diteruskan ke instansi terkait, yaitu BKN VII Regional Palembang 

 

Kategori :