PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di pengadilan Tipikor Palembang pada PN Palembang kelas IA Khusus, Kamis (30/3), dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan langsung Yakni Ketua Bawaslu OI, Dermawan Iskandar, Sementara untuk terdakwa dihadirkan secara virtual, yakni Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir). Dalam keterangannya, Saksi Dermawan Iskandar mengatakan Bahwa tidak ada kegiatan fiktif yang dilakukan di hotel The Zuri. "Yang saya pahami kegiatannya ada tidak fiktif, Kegiatan di the zuri seingat saya diundang KPU, menginapnya di the zuri, saya tidak membayar, dan tidak tau siapa yang memesan dan membayarkan, " Katanya
BACA JUGA : Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel, Bagian Keuangan jadi SasaranSelain itu saksi juga mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait apa-apa kegiatan bawaslu yang dianggarkan. "Nah Terkait penarikan dana hibah oleh aceng pernah dilaporkan secara lisan oleh aceng, aceng menyebutkan anggaran yang sudah digunakan namun sejumlah berapa miliar saya lupa, dia laporan saat akan pindah ke bawaslu muratara, " Jelasnya. Kemudian Terkait Herman fikri yang melakukan penarikan dana hibah olehnya dan bendaharanya saya tidak pernah tahu. "Tidak ada laporan dari Herman Fikri terkait anggaran, dan setelah pemilu Herman Fikri tidak lagi di OI, " Jelasnya.