JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Warga transmigran di Indonesia kini dapat lebih mudah melacak proses penyelesaian masalah lahan mereka melalui sebuah aplikasi yang tengah disiapkan oleh Kementerian Transmigrasi, bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pemantauan setiap tahapan penyelesaian masalah lahan yang dihadapi oleh warga transmigran.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengungkapkan bahwa salah satu masalah besar yang sering terjadi di kawasan transmigrasi adalah penguasaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh badan usaha atau individu yang tidak berhak.
BACA JUGA:Program Pendampingan Kades OKI Terus Berlanjut, Laporan Dana Desa Kini Dilakukan Secara Online
BACA JUGA:TPG 1,9 Juta Guru Langsung Ditransfer Rekening: Lulusan PPG Piloting Siapkan Syarat Berikut Ya!
Masalah ini sering kali menyulitkan warga transmigran dalam mendapatkan hak atas lahan yang seharusnya mereka kelola.
"Ke depan, kami akan menyediakan aplikasi yang memungkinkan warga transmigran untuk melacak sejauh mana proses penyelesaian masalah lahan mereka, sehingga mereka dapat mengetahui statusnya secara transparan," jelas Menteri Iftitah saat rapat koordinasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain itu, rapat koordinasi tersebut juga membahas persiapan untuk proyek besar yang dinamakan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP).
BACA JUGA:Smartphone Entry Level yang Turun Harga di Awal 2025, Pilihan Terbaik Mulai Rp900 Ribuan!
BACA JUGA:Mantan Marbot C4bvli Lima Anak di Lubuklinggau, Warga Geram dan Tangkap Pelaku, Begini Modusnya!
Proyek ini merupakan hibah dari Bank Dunia yang bertujuan untuk memetakan dan mengelola lahan-lahan di Indonesia, dengan fokus pada kawasan hutan dan kawasan transmigrasi.
Proyek ILASP akan memberikan solusi jangka panjang dalam menyelesaikan masalah lahan, serta memperbaiki sistem administrasi pertanahan yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Ustadz Irfan Rizky Haas Bagikan Hikmah Isra Mikraj: Sholat, Ilmu, dan Ridho di Polda Sumsel
Dengan adanya aplikasi pelacakan ini, diharapkan warga transmigran dapat lebih aktif dalam memantau dan memastikan bahwa hak atas tanah mereka terlindungi dengan baik.