Advokat Asal Prabumulih Jadi Kuasa Hukum Haltim

Rabu 05 Feb 2025 - 22:06 WIB
Reporter : dian
Editor : Dede Sumeks
Advokat Asal Prabumulih Jadi Kuasa Hukum Haltim

JAKARTA , SUMATERAEKSPRES.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam agenda sidang putusan memutuskan Permohonan Pihak Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pilkada Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara dinyatakan tidak diterima pada Selasa (4/2).

Mempertimbangkan jawaban dan eksepsi dari KPU Haltim selaku termohon, dan keterangan pihak terkait yang dikuasakan pada pengacara kelahiran Prabumulih, Kurnia Saleh dan tim kantor hukumnya. 

BACA JUGA:Tolak Single Bar Organisasi Advokat

BACA JUGA:Wajibkah Advokat Bergabung dengan Organisasi Profesi? Begini Aturannya di Indonesia

MK berhasil diyakinkan bahwa Permohonan Pihak Paslon 01 cacat formil.  Melalui Putusan Nomor : 248/PHPU.BUP-XXIII/2025,  Ketua MK Suhartoyo bersama 8 hakim lainnya membacakan putusannya.

"Menerima eksepsi termohon dan pihak terkait dan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Suhartoyo dalam Sidang bertempat di gedung lt 2 Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu Kurnia yang juga sebagai Direktur LBH Qisth ini menerangkan pemohon tidak mampu meyakinkan MK bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM, disamping itu MK juga mempertimbangkan dalil-dalil kita selaku pihak terkait.

"Alhamdulillah, kemenangan Ubaid Yakub-Anjas Taher dapat kita pertahankan," ujar pria kandidat doktor hukum ini.

BACA JUGA:Ini Beda Advokat dan Pengacara, Wajib Dipahami Biar Gak Salah Paham

BACA JUGA:Keahlian Wajib untuk Sukses sebagai Advokat. Kunci-Kunci Kesiapan Profesional

Pria kelahiran Kota Prabumulih itu juga menambahkan, kemenangan ini adalah kemenangan bagi masyarakat Haltim.

"Bupati dan Wakil Bupati terpilih menitipkan pesan untuk mengajak semua elemen masyarakat untuk menghormati putusan MK dan tetap menjaga kekondusivitasan di Haltim," ujarnya.  (chy/) 

Kategori :