Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 832 Butir Ekstasi, Barang Bukti Disimpan di Karung Duku

Rabu 05 Feb 2025 - 20:29 WIB
Reporter : kholid
Editor : Rian Sumeks
Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 832 Butir Ekstasi, Barang Bukti Disimpan di Karung Duku

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana berat.

Polres OKU Timur juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.

Kategori :