
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi korban, serta topi dan pakaian milik Zaini yang berlumuran darah.
Jerat Hukum Menanti Pelaku
Akibat perbuatannya, Darwansah kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya mengendalikan emosi dalam setiap interaksi sosial.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan konflik secara damai agar insiden serupa tidak kembali terulang.
Kategori :