Dicecar Komisi III, Mahfud MD Merasa Dikeroyok

Rabu 29 Mar 2023 - 23:20 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

JAKARTA – Rapat kerja Menko Polhukam Mahfud MD, dengan Komisi III DPR RI, berlangsung panas, Rabu (29/3). Bahasan jadi melebar, dari agenda awal menyampaikan klarifikasi soal kewenangan mengungkap transaksi janggal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud juga tak kalah emosi, tatkala dicecar habis sejumlah anggota Komisi III DPR. Di antaranya saat  Arteria Dahlan dari Fraksi PDI Perjuangan,  menilai Mahfud melakukan pelanggaran karena mengumumkan dugaan TPPU yang disampaikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPTK).

Sementara Mahfud menekankan, semua yang disampaikannya berdasarkan informasi dari intelijen. Disebutnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, rutin menyampaikan laporan BIN kepadanya. "Beranikah saudara Arteria bilang begitu kepada Kepala Badan Intelijen Negara Pak Budi Gunawan," cetusnya.

BACA JUGA : Merasa Digertak, Mahfud MD Balik Tantang Arteria Dahlan Dikatakannya, Kepala BIN bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, dalam UU No.17/2011 tentang BIN. "Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Pak Presiden, bertangungjawab kepada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam. Tapi, setiap minggu laporan kaya gini resmi info intelijen kepada Menko Polhukam," tegasnya.

Mahfud menekankan dia sah-sah saja mendapatkan data soal transaksi janggal dari PPATK. Sebab, ia menjabat sebagai Ketua Tim Komite TPPU. "Apa dasarnya lapor ke ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta," cetusnya.

Dalam paparannya, Mahfud emastikan selama ini hanya mempublikasikan agregat perputaran uang Rp 349 triliun di Kemenkeu. Selama ini tak pernah menyebut nama ke publik. Kecuali yang nama-nama pihak yang sudah diduga terlibat kasus hukum. Di antaranya mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Saudara yang disebut namanya hanya yang sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael (Alun Trisambodo), Angin Prayitno, dan mungkin ada nama yang memang sudah menjadi kasus hukum, tapi kasus hukum pidananya, kasus pencucian uangnya," ucapnya.

Di tengah penjelasan Mahfud Md, anggota DPR mencoba menyampaikan interupsi. Mahfud pun tegas tidak mau diinterupsi.  “Saya setiap ke sini dikeroyok, belum ngomong sudah diinteripsi, belum ngomong diinterupsi. Waktu kasus Sambo juga, belum ngomong sudah diinterupsi, dituding-tuding, suruh bubarkan, jangan gitu dong,” ulasnya.

Mahfud meminta paparannya terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu, tidak dinterupsi oleh anggota Komisi III. “Saya ndak mau diinterupsi lah, interupsi itu urusan anda. Masa orang ngomong diinterupsi, nantilah pak. Lalu nanti saya yang interupsi dituding-tuding lagi. Saya ndak mau,” katanya.

  Dia juga menyinggung DPR dengan sebutan markus alias makelar kasus.  "Sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia. Marah ke Jaksa Agung, nanti datang ke kantor Kejagung titip kasus," cetusnya.

Sontak suasana dalam ruang rapat riuh. Anggota Komisi III  langsung merespons keras dan langsung mengajukan interupsi. "Saya kebetulan pimpinan MKD. Saya minta Pak Mahfud apa memang benar ada data yang soal markus anggota DPR, disampaikan saja sekarang," kata anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.

"Interupsi pimpinan. Saya kira ini tidak relevan. Interupsi," tambah anggota Fraksi PPP, Arsul Sani. Mahfud langsung bahwa menjawab dirinya siap langsung menjawab interupsi Habiburokhman.

Katanya,  kalau kejadian itu terjadi era Jaksa Agung Abdurachman Saleh. Kala itu, Abdurachman dicecar habis-habisan ketika rapat dengan DPR. "Ingat peristiwa di kampung maling, ustaz di kampung maling. Pada waktu itu Jaksa Agung Abdurachman Saleh. Dicecar habis-habisan seperti ini, dibilang 'bapak ini seperti ustaz di kampung maling' di lingkungan bapak jelek. Bapak baik tapi di lingkungan bapak jelek,” kata Mahfud.

Kemudian, Habiburokhman pun langsung menyanggah jawaban dari Mahfud dan ingin memastikan apakah kejadian itu terjadi pada DPR periode 2019-2024. "Itu tanggal 17 Februari 2015," jawab Mahfud.

Habiburokhman kembali menanyakan kepada Mahfud ihwal peristiwa markus tersebut. Namun Mahfud merasa kesal sebab terus dicecar oleh politikus Partai Gerindra itu.  "Saya ndak akan nyebut itu, saya memberi contoh DPR ada yang seperti itu," kata Mahfud.

  "Tapi ada enggak di periode ini?" tanya Habiburokhman lagi. "Saya ndak wajib menjawab saudara," timpal Mahfud dan Habiburokhman pun terdiam.

Lalu, Mahfud menyatakan siap keluar dari rapat apabila ia diminta anggota Dewan untuk keluar ruangan rapat lantaran keras atau membantah Komisi III. “Artinya kalau begitu, misalnya saya membantah lalu di sini ada yang berteriak keluar, saya keluar. Saya punya forum,” kata Mahfud. (dn/air)

Tags :
Kategori :

Terkait