Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon peserta didik, yaitu:
1. Sekolah Dasar (SD)
Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2025.
Calon murid berusia 7 tahun mendapat prioritas utama.
Jika berusia 5 tahun 6 bulan, dapat diterima dengan syarat memiliki:
Kecerdasan atau bakat istimewa, dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional.
Kesiapan psikis, dengan rekomendasi dari dewan guru jika psikolog profesional tidak tersedia.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat.
BACA JUGA:Inilah 3 Tunjangan yang Akan Diberikan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS dan PPPK Pada 2025
BACA JUGA:Inilah 3 Tugas Tambahan Guru di Luar Mengajar, Arahan Baru dari Kemendikdasmen
3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau sederajat.
Transformasi PPDB ke SPMB: Lebih Inklusif dan Efektif