
Bagaimanapun juga, harus memiliki dasar hukum yang kuat. "Empat bulan yang lalu sudah kita bicarakan ini, Satgas kita tertibkan lagi. Nanti kita bicarakan lagi dengan Kapolda (Kapolda Sumsel) dan Panglima (Pangdam II Sriwijaya)," ucap Elen, usai rapat di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Senin (23/12/2024).
Tindakan yang akan dilakukan, harus diperhitungkan dengan baik. Difokuskan dalam menyelesaikan ilegalnya, dimana permasalahannya berada di areal lahan PT Hindoli. "Kita bicara menyelesaikan persoalan illegal drilling. Dalam konteks bukan membela PT Hindoli tapi, menyelesaikan ilegal drilling-nya. Mau tidak mau harus ada penegakan hukum," tegasnya
Selain itu, sambung Elen, dalam penertiban ini waktu juga harus dipertimbangkan dengan baik. Pembiayaan mau tidak mau harus ditanggung pemerintah, dan dukungan dari pihak lain perlu juga. "Yang harus kita cegah, melakukan tindakan hukum dan lainnya. Perlu pendampingan masyarakat, terus kita lakukan langkah-langkah yang lain," sebutnya.
BACA JUGA:Empat Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar, Satu Orang Luka, Polisi Selidiki Penyebab
Dalam rapat itu, pihak PT Hindoli menyampaikan ada lebih kurang 219 titik sumur minyak ilegal di area lahan HGU PT Hindoli. Beberapa langkah juga sudah dilakukan dengan peninjauan bersama dengan tim gabungan Forkopimda Pemkab Muba dan PT Hindoli.
Terbakarnya tempat illegal drilling di lahan PT Hindoli, sudah berulang kali terjadi. Seperti daerah A3 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Muba, Sabtu (26/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian, Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, terbakar juga sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Sabtu pagi (14/8/2024), juga terbakar lagi.
Dalam bulan Desember 2024, viral beruntun sumur minyak ilegal terbakar di areal perkebunan kelapa sawit pada lahan HGU PT Hindoli, di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Seperti Minggu malam (15/12), setidaknya ada 2 titik sumur minyak ilegal yang terbakar. Senin pagi (16/12), kebakaran meluas ke 3 titik sumur minyak lainnya. Jarak sumur yang terbakar dalam dua kejadian tersebut, sekitar 100 meter. Pohon sawit milik PT Hindoli turut hangus terbakar. Apalagi kolam-kolam terpal tempat penampungan minyak dari para pengebor sumur minyak ilegal tersebut.
Bahkan dari dua kejadian itu, diantaranya terdapat korban luka bakar yang sudah dibawa ke RSUD Sungai Lilin. Terkait kejadian ini, aparat Unit Reskrim Polsek Keluang menangkap M Nur (48). Yohan menyebut kebakaran tersebut diduga kuat akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang melintas di dekat sumur minyak ilegal.
Api dari knalpot menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan ledakan besar yang menghanguskan sejumlah peralatan di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, diketahui pemilik sumur ilegal tersebut adalah M Nur, warga Keluang.
Kepada tersangka, penyidik mengenakannya Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 188 KUHP.