PALEMBANG - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima permohonan banding oknum pegawai kejaksaan, Jupperlius. Dia terjerat kepemilikan kasus narkotika seberat 490 gram.
Atas permohonan banding tersebut, Hakim PT Palembang yang diketuai Mahyuti SH MH serta kedua anggota R Sabarrudin Ilyas SH MHim dan M Jalili Sairin melalui putusan tanggal 2 Januari 2023 No. 244/PID/2022/PT PLG membatalkan putusan majelis hakim PN Palembang No. 823/Pid.Sus/2022/PN.Plg. "Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti, serta mengadili Sendiri menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami Gangguan Jiwa, " Kata Hakim dikutip dari surat putusan. Baca juga : Vonis Pemerkosaan di Lahat, Kajati Sumsel Tegaskan Kejari Lahat Untuk Tidak Banding Baca juga : Baru Tiba, Plt Kajari Lahat Langsung Kejar Memori Banding Selain itu Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit (RS) Jiwa. Dilansir dari SIPP PN Palembang, Jupperlius merupakan salah satu dari tiga terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 490,16 gram. Baca juga : Info NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Ringkus Pelaku Pedofilia Itu telah diputus majelis hakim pada 3 November 2022 dengan pidana penjara selama 13 tahun 1 bulan dan denda 1,5 M subsider 6 bulan penjara. Atas Putusan Hakim PT Palembang tersebut, Kasipenkum Kejati Sumsel, Mohd. Radyan SH MH menyatakan Kasasi. "Atas putusan ini JPU akan kasasi, " tukasnya. (nsw)
Kategori :