Gulung Komplotan Bobol Rumah Lintas Provinsi, Beraksi di Sumsel, Lampung, Babel

Jumat 24 Jan 2025 - 21:21 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

Hasil pemeriksaan, Tri menyebut setelah dilakukan pemeriksaan mereka beraksi di sejumlah lokasi. Di antaranya, aksi bobol rumah yang terjadi di Jl Dwikora Kelurahan 20 Ilir D-III Kota Palembang pada September 2024. Lalu, TKP rumah kosong di Kelurahan Talang Jambe dekat Bandara SMB II di bulan Agustus 2024. 

Lalu, di Prabumulih pada Juli 2024 serta  terakhir beraksi di Provinsi Babel di awal Januari 2025 ini. "Terkait banyaknya TKP ini kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan meminta keterangan saksi dan korban lainnya," ungkap Tri.

Atas perbuatannya, 4 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun.

Kategori :