Cicilan Tinggal Dua Bulan, Motor Hilang Dicuri di Palembang, M. Subhan Lapor Polisi

Kamis 09 Jan 2025 - 17:47 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

"Motor itu tinggal dua bulan lagi lunas, saya berharap laporan saya bisa ditindaklanjuti dan motor saya bisa kembali," tambahnya.

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Hery, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, menyatakan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti oleh unit Satreskrim, khususnya Tim Ranmor, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi 2025 Berlaku Pemotongan, Ini Besarannya

BACA JUGA:Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas

“Laporan sudah diterima dan kami akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP Hery.

Kasus pencurian motor di Palembang ini menambah panjang daftar kejadian serupa yang belakangan marak terjadi di wilayah tersebut.

Polisi berharap dengan meningkatnya patroli dan pengawasan, aksi pencurian kendaraan bermotor dapat diminimalisir.

Kategori :