BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan tim hukum dan advokasi paslon nomor urut 1 (YPN Yess) tak lama lagi bakal bergulir di persidangan MK. Ini setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU menerima panggilan sidang dari MK.
‘’Surat panggilan sidang baru kita terima hari ini," sebut Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Jaka Irhamka SH, dikonfirmasi, Senin (6/1).
Dari panggilan sidang tersebut akan menjadi dasar bagi KPU OKU untuk mempersiapkan jawaban melalui kuasa hukum yang ditunjuk di sidang MK. ‘’Untuk jadwal sidang dari MK belum ada. Dalam surat yang dikirim Panitera MK tertanggal 6 Januari 2025 ini bernomor 170/sal per/PHPU.BUP/PAN.MK/D1/2025, dengan perihal salinan permohonan perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025,’’ jelasnya.
Isi surat panitera MK RI tersebut menyampaikan salinan permohonan kepada termohon dan KPU sebagai tembusan, paling lama dua hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. Dalam salinan permohonan disampaikan permintaan jawaban pada termohon untuk diserahkan ke MK sesuai batas waktu yang ditentukan. ‘’Jawaban tersebut disampaikan paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan perkara,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Komisioner KPUD Sumsel Pastikan Penetapan Calon Terpilih MLM 2025 Paling Lambat Kamis Depan
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Kerja yang Bersih, Sekretariat KPU Pagaralam Gelar Jumat Bersih
Ketua Tim Hukum dan Advokasi paslon urut 1, YPN Yess, Arif Awlan SH
mengatakan, untuk berkas gugatan dari paslon nomor 1 YPN YESS sudah masuk
dalam register di MK RI. "Kita tinggal menunggu kapan jadwal sidang ditentukan dari MK RI," ujarnya.
Sebelumnya tim hukum dan advokasi YPS YESS Sudah membentuk tim. Anggotanya Widodo, Radiansyah, Arif Awlan, Rendra Pransiska, Turiman dan Muhamnmad Ikrom. Gugatan yang disampaikan bermuatan materi soal seputar pelanggaran yang terstruktur sistimatis dan massif (TSM).
Sebelumnya Mardjito Bachri (cawabup paslon urut 2) juga telah menyatakan siap menghadapi gugatan di MK. ‘’Silahkan saja, itu memang menjadi hak dari mereka (paslon urut 1) untuk mengajukan gugatan ke MK,’’ kata Marjito.
Dikatakan Marjito, sebagai pihak yang sudah ditetapkan sebagai pemenang siap menunggu, dan menyiapkan apa saja yang menjadi materi gugatan tim paslon 1. ‘’Baik itu, soal materi C1, dan hal hal yang terjadi terkait paslon 02 juga untuk digunakan sebagai bukti,’’ ujarnya.