SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025 dipastikan akan cair pada bulan April 2025 mendatang.
Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah apakah para peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting 3, yang baru saja menerima hasil Uji Kompetensi Pendidik dan Pendidikan (UKPPPG) pada 23 Desember 2023, akan dapat menerima TPG tersebut pada triwulan pertama tahun depan?
Meskipun para peserta PPG Piloting 3 baru saja diumumkan lulus, mereka harus memenuhi sejumlah syarat agar bisa mendapatkan TPG yang akan dicairkan pada April 2025.
Hal ini menjadi tantangan karena waktu yang terbatas dan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Benarkah Libur Sekolah Sepanjang Bulan Selama Puasa 2025? Ini Faktanya!
BACA JUGA:NRG Sudah Terbit Atau Belum? Begini Cara Mengeceknya
9 Syarat Mendapatkan TPG
Untuk mendapatkan TPG, seorang guru wajib memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan profesi tersebut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
TONTON JUGA VIDEO:
2. Berstatus sebagai Guru ASN, yang terdaftar di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Bertugas di satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) resmi.
5. Mengajar sesuai bidang yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik, dilengkapi dengan bukti surat keputusan.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
7. Mendapatkan hasil penilaian kinerja minimal “Baik” dalam tugasnya.