Modal Gadai SK, Inilah Simulasi Pinjaman Bagi PNS dan PPPK dengan Plafon Sampai 1,5 Miliar

Kamis 26 Dec 2024 - 15:24 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan peluang besar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengakses produk pinjaman yang menarik.

Dengan menjadikan Surat Keputusan (SK) sebagai jaminan, nasabah dapat menikmati berbagai opsi kredit yang ditawarkan.

Dokumen berupa SK PPPK atau SK PNS bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman di BSI.

Bahkan, meskipun PPPK bukan pegawai pemerintah tetap, SK ini tetap dianggap sebagai jaminan yang bernilai di sejumlah lembaga perbankan.

BACA JUGA:Pusri Dorong Keberlanjutan: Salurkan 1,6 Juta Ton Pupuk Bersubsidi dan Raih Prestasi Internasional

BACA JUGA:Bank Syariah Indonesia (BSI) Dorong Wisata Berkelanjutan di Cikole Lembang untuk Kelestarian Lingkungan

Berbagai produk kredit dari bank, termasuk BSI, mensyaratkan kepemilikan SK ASN sebagai bentuk keamanan, baik untuk PNS maupun PPPK.

Guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan yang memegang SK PNS atau PPPK memiliki peluang untuk memanfaatkan dokumen tersebut sebagai jaminan pinjaman.

Salah satu produk unggulan BSI, yakni BSI Mitraguna Berkah, dirancang untuk melayani ASN, pegawai BUMN, tenaga kesehatan, hingga karyawan swasta.

BACA JUGA:BSI Perkuat Implementasi ESG dengan Pengembangan Ekonomi dan Penanaman Pohon di Desa Semoyo Yogyakarta

BACA JUGA:Dorong Aktivasi BYOND By BSI

Program ini menawarkan plafon pinjaman hingga Rp1,5 miliar dengan tenor maksimal 15 tahun.

Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk menggadaikan SK PPPK atau PNS antara lain

- memiliki penghasilan tetap, masa kerja minimal satu tahun

- status sebagai Warga Negara Indonesia yang sah secara hukum

- usia minimal 21 tahun

Kategori :