BACA JUGA: Wow! Kelebihan Bayar, Pemkab Muba Gelar Sidang TP-TGR, Sisa Uang Wajib Dikembalikan dalam 14 Hari
BACA JUGA:Pelayanan SKCK dan SIM di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Natal dan Cuti Bersama
"Layanan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat," tambah Rizwan.
Bapenda Sumsel mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu sebelum libur panjang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Dengan begitu, mereka tidak hanya menghindari denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pendapatan pajak.
BACA JUGA:BPR Gerbang Serasan Resmi Buka Cabang Pertama di Prabumulih, Dukung Perekonomian Lokal
BACA JUGA:Pasar Murah Pemkab Lahat Bantu Warga Dapatkan Sembako Terjangkau
“Pembayaran pajak kendaraan adalah kontribusi langsung untuk kemajuan daerah. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban mereka,” tutup Rizwan.