- Golongan XIV: Rp7.881.800
- Golongan XV: Rp8.215.200
- Golongan XVI: Rp8.562.800
- Golongan XVII: Rp8.925.000
BACA JUGA:PPPK Dapat THR dan Gaji 13 Pada 2025, Cek Nominalnya
BACA JUGA:Inilah Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan PPPK pada Tahun 2025
Tunjangan untuk Guru Honorer:
Guru honorer yang telah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan di luar gaji pokok mereka.
Pada tahun 2025, pemerintah berencana meningkatkan anggaran kesejahteraan guru menjadi Rp81,6 triliun, dengan tambahan sebesar Rp16,7 triliun. Dana ini dialokasikan untuk gaji, tunjangan, serta program kesejahteraan lainnya.
Rincian Tunjangan Berdasarkan Status Guru:
1. PNS:
- Tunjangan kinerja: hingga 70% dari gaji pokok.
- Tunjangan profesi: Rp1,5 juta – Rp2 juta bagi guru bersertifikasi.
- Tunjangan khusus: Rp1,5 juta untuk guru di daerah terpencil.
- Tunjangan fungsional: Rp300.000 – Rp500.000.