2. PPPK:
- Tunjangan kinerja: hingga 60% dari gaji pokok.
- Tunjangan profesi: Rp1,5 juta – Rp2 juta.
- Tunjangan khusus: Rp1,2 juta untuk guru di daerah terpencil.
- Tunjangan fungsional: Rp200.000 – Rp300.000.
3. Honorer:
- Tunjangan profesi: Rp1,5 juta – Rp2 juta (bagi yang bersertifikasi).
- Tunjangan transportasi: Rp300.000 – Rp500.000.
- Insentif daerah: Rp500.000 – Rp1 juta tergantung kebijakan daerah.
Program Khusus untuk Guru Honorer
- Sertifikasi gratis bagi guru dengan pengalaman mengajar minimal lima tahun.
- Insentif tambahan bagi guru yang bertugas di daerah terpencil melalui alokasi anggaran daerah.
- Target pengangkatan 150.000 guru honorer menjadi PPPK pada tahun 2025.