Sudah Direncanakan, Rika Beli Racun Melalui Online Shop, Renggut Nyawa Adik Ipar Challenge Minuman

Jumat 20 Dec 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

"Ada juga satu lembar print out bukti pemesanan racun ikan seberat 250 gram, tertanggal Senin (2/12) di online shop atas nama tersangka,"  ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancamannya dipidana penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp3 miliar,” katanya.

Kemudian Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,  dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Kepada awak media, tersangka Rika Amalia  berdalih tidak ada niatan untuk membunuh adik iparnya itu. Tapi awalnya hanya ingin menyakiti badannya saja. 

"Saya tidak menyangka kejadiannya bisa seperti ini. Saya minta maaf sama keluarga suami. Betul saya tidak ada niatan membunuh," klaimnya. 

Masih dalam pengakuannya, kemarahan tersangka kepada korban memuncak setelah 3 hari terakhir sering diledek oleh adik iparnya tersebut.

"Dia (korban) setiap bertemu, sering menyebut saya bukan cewek baik-baik. Dan anak saya dikatainnya anak haram,"  sebutnya.

Dalam artian, korban menuding anak Rika tersebut bukan dari suaminya, Yuda, yang tak lain kakak kandung korban. Soal dirinya kabur, tersangka mengaku panik setelah korban korban terjatuh di kamar mandi dan tidak bergerak lagi.

"Setelah saya sembunyikan (di balik lemari plastik). Saya kabur membawa anak saya, langsung check in ke penginapan,” akunya. Sekitar pukul 19.00 WIB, dia check out. Pulang ke rumah orang tuanya, di Kelurahan 13 Ilir.

"Saya ke sana, mau titipkan anak dengan mamak (ibunya). Setelah itu saya mau kabur ke lampung," jelasnya. Namun setibanya di 13 Ilir, dia mengaku linglung. 

Terduduk depan rumah warga. “Saya pusing, agak bingung, linglung. Sempat juga ditanya warga," pungkasnya.

Kuasa hukum keluarga ANF, Zaly Zainal, kemarin juga hadir ke Polrestabes Palembang. “Racun putas itu dilarutkan dalam air putih, lalu diberikan kepada korban. Bukan dicampur jamu, namun pelaku menyebutnya jamu," kata Zaly.

Zaly menambahkan, korban ANF tidak menyadari bahwa minuman tersebut adalah racun, karena mempercayai kakak iparnya itu.

"Korban tidak pernah mencurigai niat buruk pelaku, terlebih karena pelaku adalah kakak iparnya sendiri," ujarnya. 

Motif dugaan pembunuhan ini diduga berkaitan dengan rasa dendam yang disimpan oleh Rika kepada korban ANF. Sebagaimana keterangan ayah korban, M Yusuf, bahwa putrinya dan menantunya itu pernah terlibat cekcok.

Masalahnya, handphone korban disadap oleh tersangka. Hal itu membuat korban marah.

Kategori :