SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Polrestabes Palembang, Polres Lubuklinggau dan Polres OKU berhasil meringkus cukup banyak pemain narkoba di daerah masing-masing. Ungkap kasusnya serentak, kemarin (18/12).
Ada lima tersangka yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Mereka, Emir (32), Sugiarto (35), Dwi (47), Rasyid (32), dan Gilang (24).
BACA JUGA:Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan 2,1 Kg Sabu Hasil Tangkap 5 Tersangka
Dari kelima kurir sabu itu disita 2,1 kg sabu-sabu. Barang bukti tersebut dimusnahkan kemarin, dengan cara dicampur cairan pembersih lantai dan diblender.
“Lima tersangka ini dari tiga laporan polisi. Ditangkap dari empat lokasi berbeda,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu, saat pemusnahan.
"Ada sebagian kecil yang disisihkan untuk uji lab dan sebagai barang bukti dalam proses penegakan hukum oleh penyidik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," katanya.
Terpisah, Satresnarkoba Polres Lubuklinggau gagalkan peredaran 81,85 gram sabu. Dua kurirnya, Ary (41) dan Roni (23), ditangkap di dua lokasi berbeda di Lubuklinggau, Sabtu malam (14/12) sekitar pukul 23.35 WIB.
"Dari Ary, yang tersangka perempuan kami menyita mobil Suzuki Swift warna putih bernomor polisi F-1360-BF.
Setelah diinterogasi, diketahui sabu-sabu itu berada pada rekannya, Roni," jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Nopera E.J. Putra, Rabu (18/12).
Penangkapan terhadap Ary berlangsung sekitar pukul 23.35 WIB di Jalan Raya Tugumulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan II.
Sedangkan tersangka Roni diciduk di Jl Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II. Saat digeledah, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dari Roni.
Pengakuan keduanya, mereka merupakan kurir. Sabu yang dibawa ke Lubuklinggau itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
"Keduanya mengaku bekerja sebagai pengedar. Saat ini kami masih pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tukasnya.
Sementara, dengan melakukan penyamaran anggota Satnarkoba Polres OKU meringkus tersangka Yudra (30).