SUMATERAEKSPRES.ID - Para guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu tahap 1 maupun tahap 2 kini tengah memasuki proses akhir untuk mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Setelah melewati tahap penerimaan sertifikat pendidik (serdik), sebagian guru hanya tinggal menunggu pengiriman serdik, sementara yang lain sudah mulai proses pendaftaran NRG.
Berdasarkan informasi resmi dari FAQ Kemendikdasmen, NRG merupakan elemen penting bagi guru yang telah menyelesaikan PPG untuk dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sertifikat pendidik saja tidak cukup, karena penerima TPG diwajibkan memiliki NRG yang nantinya akan terintegrasi dengan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
BACA JUGA:Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi dan Potongan yang Berlaku Pada 2025
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan PPPK dan PNS Pada 2025, Mana yang Lebih Sejahtera?
Guru yang telah memenuhi syarat penerima TPG dan memiliki NUPTK akan segera mendapatkan NRG.
Menurut Kemendikbud, NRG bagi peserta PPG yang lulus tahun ini dijadwalkan akan tersedia di portal INFOGTK pada Maret 2025.
Proses Mendapatkan NRG: Tahapan dan Dokumen Penting
Guru yang telah menyelesaikan PPG akan mendapatkan NRG secara otomatis, biasanya bersamaan dengan penerbitan sertifikat pendidik oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi PPG Guru Tertentu Tahap 1, Ini Waktunya
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
Namun, untuk memastikan NRG dapat diterbitkan, ada beberapa langkah yang harus diikuti:
Persiapan Dokumen:
Ijazah S1.
Sertifikat Pendidik (Serdik).