Bawaslu dan KPU Lahat Pastikan Proses Pilkada Sesuai Aturan, Siap Hadapi Gugatan PHPKada

Rabu 11 Dec 2024 - 08:42 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Novis

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Rekapitulasi hasil Pilkada telah selesai dilaksanakan, namun tahapan Pilkada belum usai.

Saat ini, tahapan memasuki proses bagi para peserta Pilkada yang ingin mengajukan gugatan atau permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHPKada).

Menurut laporan Bawaslu Sumatera Selatan, setidaknya ada 11 permohonan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya berasal dari Kabupaten Lahat.

Permohonan perselisihan ini diajukan oleh pasangan calon bupati/wakil bupati Lahat nomor urut 01, Yulius Maulana-Budiarto Marshul, melalui kuasa hukum Andi Muhammad Asrun, pada 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Bawaslu dan KPU Lahat Pastikan Proses Pilkada Sesuai Aturan, Siap Hadapi Gugatan PHPKada

BACA JUGA:Destinasi Wisata Menarik di Lahat untuk Tahun Baru dan Petualangan

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priatna, melalui Komisioner Bawaslu Lahat, Andra Juarsyah, menyatakan bahwa Bawaslu Lahat siap memberikan keterangan apabila nantinya menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.

Bawaslu Lahat telah mengumpulkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan Form A hasil pengawasan dari tingkat TPS hingga rekapitulasi tingkat Kabupaten.

Andra memastikan bahwa Bawaslu akan tetap menjaga integritas dalam menghadapi permohonan PHPKada dan siap menyampaikan laporan terkait upaya pencegahan yang telah dilakukan selama tahapan Pilkada.

Andra juga mengimbau semua pihak untuk menjaga kondisi yang kondusif dan menghindari penyebaran kebencian serta hoaks dalam bentuk apapun selama menunggu proses hukum di MK.

"Kita bersama-sama harus menghormati tahapan proses hukum pemilu yang sedang berjalan," tegasnya.

BACA JUGA:MK Siap Uji Gugatan YM-BM: Benarkah Ada Pelanggaran Sistematis pada Pilkada Lahat 2024?

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Sukses Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 1,6 Miliar, Terus Proses Kasus Dugaan Korupsi

Sementara itu, Komisioner KPU Lahat, Emil Asy'ari, menyatakan bahwa KPU Lahat telah melaksanakan Pilkada sesuai dengan aturan yang ada, terutama PKPU 17 tentang pelaksanaan pencoblosan dan PKPU 18 tentang rekapitulasi suara.

Emil juga menambahkan bahwa gugatan yang diajukan ke MK adalah hak sah dari peserta Pilkada. "Kami KPU Lahat mempersilahkan hal tersebut," ujar Emil Asy'ari didampingi Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan Agusman, Selasa (10/12).

Kategori :